Jakarta, PUBLIKASI – Anggota Polres Blora, Jawa Tengah yang juga merupakan pasangan suami istri dituntut hukuman 6,5 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pada Senin (18/7).
Pasangan itu adalah Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani yang diduga menggunakan uang Polres Blora untuk melunasi pembelian mobil.
Jaksa juga menuntut Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Khusus terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.
Kasus dugaan korupsi itu terkuak ketika ada perbedaan nominal dari dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani. Eka merupakan bendahara Polres Blora.
Selisih dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypal miliknya.
Terdakwa Etana diduga memakai uang Rp125 juta untuk melunasi pembelian mobilnya.
Kasus penyalahgunaan dana Polres Blora itu diduga terjadi sepanjang Agustus hingga Desember 2021. *Arya