Jakarta, PUBLIKASI – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut dana desa tidak bisa digunakan untuk ganti rugi ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun, ia menyatakan dapat digunakan untuk karantina ternak yang terjangkit PMK.
Abdul menambahkan penanganan PMK telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 76 Tahun 2022 sebagai pedoman pemerintah desa dalam memanfaatkan desa. Penggunaan dana desa dalam penanganan PMK harus berdasarkan prinsip gotong royong yaitu dengan saling tolong-menolong antar warga desa dan untuk membangun desa.
Prinsip lainnya adalah kekeluargaan, keadilan, transparan, akuntabel, dan keseimbangan alam.
Abdul juga menyarankan kepala desa agar kembali mengaktifkan relawan desa lawan covid-19 menjadi relawan desa lawan PMK yang bertugas melakukan pencegahan, penanganan, dan pengendalian wabah tersebut.
“Tugas relawan desa untuk melawan PMK yakni melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten, Dinas Peternakan atau sebutan lain untuk langkah-langkah pencegahan dan pengobatan hewan yang terkena PMK,” ujar Abdul.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengganti rugi ternak yang dimusnahkan akibat PMK sebesar Rp10 juta per ekor sapi.
“Soal pergantian hewan yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti (rugi) terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per ekor sapi,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Kamis (23/6) lalu.
Sementara itu, mengutip siagapmk.id, per hari ini, jumlah wilayah yang tertular PMK sebanyak 22 provinsi, 251 kabupaten/kota yang tertular.
Jumlah hewan ternak yang terpapar PMK sebanyak 366.888, hewan sembuh sebanyak 140.840, hewan potong bersyarat sebanyak 3.721 dan hewan yang mati sebanyak 2.439 ekor. *Arya