Anggota DPR Diduga Lakukan Pencabulan di Jakarta, Semarang Hingga Lamongan

Jakarta, PUBLIKASI – Seorang anggota DPR berinisial DK diduga telah melakukan aksi pencabulan di Jakarta, Semarang dan Lamongan.

Proses penyelidikan sudah dimulai penyidik Bareskrim sejak 24 Juni 2022. Penyelidikan didasarkan atas laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.

Pada Kamis (14/7), D yang masih berstatus sebagai saksi dijadwalkan diperiksa polisi. Dalam berkas pemanggilan itu tertulis bahwa D diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

“Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Nurul Azizah.

Sementara itu, pengacara D, Soleh, mengklaim korban kasus dugaan pencabulan ini tak memiliki bukti saat kejadian. Menurutnya, hal tersebut sudah diakui oleh sosok yang mengaku sebagai korban ketika proses di Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat.

“Tidak ada bukti mendukung, misalnya ada saksi, foto, video, tidak ada sama sekali,” ucap Soleh.

Ia menyebut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kliennya itu telah diselesaikan di internal Partai Demokrat.

Soleh mengungkapkan Wanhor Partai Demokrat telah memeriksa DK pada tahun 2018 saat masih menjabat sebagai DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Ia pun merasa heran dengan adanya laporan kasus ini di Bareskrim Polri. Soleh menuding sosok yang melaporkan DK merupakan oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan.

“Aman-aman saja. Kok tiba-tiba sekarang ada pengakuan pencabulan, ada pengakuan pemerkosaan. Logikanya kalau ada perkosaan kan saat itu [dilaporkan], kalau tidak 2019, 2020, 2021, masa setelah hampir empat tahun tiba-tiba muncul,” ujarnya.

Ia juga membantah kliennya dipanggil Bareskrim Polri kemarin. Soleh menegaskan, kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama kliennya masih dalam tahap penyelidikan saat ini.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengaku akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik D jika telah menerima aduan resmi.

“Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Habiburokhman. *Arya

Leave a Comment!