KPK Cegah 2 Mantan Petinggi Pertamina Untuk Pergi Ke Luar Negeri

Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan yang juga ditetapkan terhadap eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan anaknya, Dimas Mohamad Aulia. Dimas tercatat bekerja sebagai LNG Business Implementation and Monitoring Officer di PT Donggi-Senoro LNG sejak 2013.

KPK menyebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pencegahan ini.

“Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).

Kedua orang itu merupakan eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani dan Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

Dari informasi yang dihimpun, Yenni bergabung sejak tahun 1991. Dia dipercaya untuk menduduki posisi sebagai Direktur Utama PT Nusantara Gas Company Services di Osaka, Jepang, Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG (2009-2012) dan Senior Vice President Gas and Power, Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) (2013-2014).

Yenni juga pernah menjabat Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG pada periode 2009-2012. Setelah itu ia menjadi Senior Vice President Gas and Power, Direktorat Gas Pertamina pada 2013-2014.

Pada November 2014, dirinya kemudian diangkat menjadi Direktur Gas dan dan Energi Baru Terbarukan Pertamina.

Sebelum dicopot dari Pertamina pada 2018, Yenni juga tercatat pernah menduduki posisi Direktur Utama sementara sejak Februari 2017.

Sedangkan untuk Hari Karyuliarto tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Usaha LNG pada tahun 2007-2010. Setelahnya, Hari juga menjabat sebagaiCorporate Secretary Pertamina pada 2011-2012. Terakhir, dirinya dipercaya menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina sejak 18 April 2012.

Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, lembaga antirasuah diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan ke publik.KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait perkara ini. Satu di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis (30/6), tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo. Saat itu, KPK mendalami proses transaksi jual-beli dalam pengadaan LNG tahun 2011-2021. *Arya

Leave a Comment!