Yusuf Mansur Kembali Menang Sidang Gugatan di PN Tangerang Terkait Kasus Ingkar Janji

Jakarta, PUBLIKASI – Pendakwah Yusuf Mansur kembali memenangkan sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). Ini sidang gugatan kedua atas Yusuf terkait ingkar janji (wanprestasi) atas patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Yusuf Mansur juga berniat untuk menggugat balik pihak-pihak yang menurutnya berupaya menggiring opini juga menghasut serta memprovokasi terhadap dirinya.

“Maka Bismillaah, udah waktunya kami menyisir, semuanya untuk melakukan tindakan memproses dan membawa semuanya ke pengadilan dan kepolisian. Semua. Insyaa Allah. Kami akan sisir, dengan izin Allah. Dengan terus-terusan memohon bimbingan Allah. Yakni dengan menggugat balik ke pengadilan dan melaporkan ke kepolisian. Demi menjaga marwah dan harga diri sebagai Muslim-Muslimah sebagai manusia sebagai warga negara maupun marwah dan harga diri lembaga baik unit pesantren maupun unit bisnis,” tulisnya.

Yusuf diketahui berulang kali dilaporkan sejumlah pihak atas aktivitas bisnisnya.

Gugatan yang dilayangkan pun beragam, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara. Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepadanya.

Keempat gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang, Kota Tangerang.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, gugatan kedua dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng terdapat 12 orang yang menggugat, menuntut Yusuf Mansur membayar Rp785 juta. *Arya

Leave a Comment!