Jakarta, PUBLIKASI – Selebgram Medina Zein sekaligus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (11/7).
Medina yang menggunakan baju tahanan itu tampak digiring oleh sejumlah penyidik dari rutan menuju ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Belum diketahui secara pasti, Medina bakal diperiksa terkait kasus apa.
Namun, dalam kesempatan itu, Medina turut menyampaikan ucapan selamat Iduladha dan meminta maaf.
“Selamat Hari Raya Iduladha semua. Maaf kalau ada salah salah semuanya. Doain ya semuanya mudah mudahan semua cepet selesai,” ucapnya.
Sebelumnya, Medina Zein dijemput paksa oleh pihak berwajib lantaran beberapa kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Usai dijemput paksa, polisi langsung melakukan pelimpahan tahap II kasus yang menjerat Medina ke Kejari Jakarta Selatan. Medina secara resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Dalam hal ini, Kejari Jaksel menerima pelimpahan dua perkara atas nama Medina. Pertama, adalah yang dilaporkan oleh sosialita Uci Flowdea terkait Pasal 23 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Lalu, perkara kedua adalah yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Ica. Dalam kasus ini, Medina disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Kasipidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono menjelaskan penahanan terhadap Medina ini berdasarkan pada laporan yang dilayangkan oleh Uci. Sebab, ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. *Arya