Jakarta, PUBLIKASI – KAI Commuter mewajibkan penumpang KRL untuk vaksin Covid-19. Kewajiban itu berlaku untuk operasional pelayanan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan kereta api (KA) lokal.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 mulai 17 Juli 2022.
“Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal,” demikian disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin (11/7).
Sesuai beleid tersebut, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya paling banyak 100 persen dari ketentuan.
Saat ini, operasional KRL Jobodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04.00 – 24.00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya. Sementara itu, untuk operasional KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05 – 18.30 WIB.
Untuk hari libur atau hari Sabtu dan minggu beroperasi sebanyak 24 perjalanan mulai pukul 05.05 – 20.17 WIB.
“Petugas juga akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna terutama di jam-jam sibuk,” ujarnya.
Selanjutnya, pelayanan KA Lokal di wilayah Merak mengoperasikan 14 perjalanan per hari. Untuk KA Lokal di wilayah 2 Bandung, KAI Commuter tetap mengoperasikan 58 perjalanan tiap harinya.
Untuk pelayanan perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres di wilayah Yogyakarta dengan relasi Yogyakarta-Kutorjo PP, perseroan mengoperasikan delapan perjalanan tiap harinya dan KA Lokal di wilayah Surabaya 60 perjalanan.
Berikut syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal:
1. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
2. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna.
4. Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak, khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL. Selama tidak terlalu padat, petugas akan mengizinkan anak naik KRL. *Arya