Mantan Presiden ACT Penuhi Panggilan Bareskrim

Jakarta, PUBLIKASI – Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin penuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Jumat (8/7).

Belum diketahui mengenai materi yang akan didalami oleh penyidik Bareskrim kepada Ahyudin dalam pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pemeriksaan akan dijadwalkan kepada Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Ia menyebutkan penyidik akan mengklarifikaai pimpinan lembaga tersebut terkait masalah keuangan yang mencuat belakangan ini.

Penyidik, kata dia, juga meminta agar ACT dapat menyertakan data-data terkait keuangan dan operasional lembaga tersebut.

ACT menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi.

PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara juga mengatakan ada masalah keuangan di lembaga itu. PPATK kemudian memblokir puluhan rekening milik ACT.

Belakangan, Kementerian Sosial (Kemensos) pun mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022. *Arya

Leave a Comment!