PPATK Blokir Sementara 300 Rekening Milik ACT

Jakarta, PUBLIKASI – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya 60 rekening.

“Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK),” dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (7/7).

PPATK mencatat berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 terkait ACT, terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar Rp64 miliar dan dana keluar dari Indonesia sebesar Rp52 miliar.

Menurut PPATK, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

PPATK berharap pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten untuk memberi ruang bagi pengawasan oleh pemerintah, karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara.

“PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait termasuk Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini,” tulis keterangan PPATK.

ACT sebelumnya menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi. Petinggi ACT juga disebut mendapat gaji fantastis.

Merespons tudingan itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menyebutkan ACT sudah berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit.

Menurut Ibnu, laporan keuangan ACT yang mendapatkan WTP itu dipublikasikan di situs. Ibnu mengatakan hal itu sebagai bagian dari transparansi ACT kepada publik.

Belakangan, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022. *Arya

Leave a Comment!