Jakarta, PUBLIKASI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara kini dalam kondisi over kapasitas. Dimana, fasilitas untuk 93 orang warga binaan harus terbangi kepada 303 penghuni lainnya.
Hal itu diungkapkan Kalapas Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan Edison Tampubolon saat menerima kunjungan DIREKTUR ORGANISASI DEWAN PIMPINAN PUSAT, CORRUPTION INVESTIGATION COMMITTE (DPP-C.I.C) Jakarta, yang juga wartawan koranpublikasi.com, Ahmad Hasibuan, terkait warga binaan yang mendapat asimilasi lembaga pemasyarakatan (Lapas) belum lama ini.
Meski menjalani asimilasi di rumah, para warga binaan tetap dipantau.
Sebelum diberi program asimilasi tim pengamat pemasyarakatan juga menggelar sidang untuk menentukan layak tidaknya warga binaan mendapatkan haknya yaitu asimilasi atau integrasi di rumah.
“Kami juga berkoordinasi dengan penjamin, dalam hal ini adalah pihak keluarga dan perangkat desa/ kelurahan tempat warga binaan tinggal,” terangnya.
Apabila warga binaan tersebut berkelakuan tidak baik, maka tim pengamat pemasyarakatan akan mendapatkan laporan, bahkan hak asimilasi yang sebelumnya diberikan bisa dicabut.
“Kalau melanggar ketentuan, apalagi melanggar hukum lagi, maka akan kami kembalikan dan akan dimasukkan ke dalam sel khusus,” katanya.
Edison Tampubolon mengatakan, over kapasitas merupakan salah satu kendala dalam berjalannya program di Lapas/Rutan seluruh Indonesia,”tuturnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi melalui telepon selulernya mengatakan, saat ini Lapas/Rutan di Sumut mengalami over kapasitas sebanyak 154 %. Dengan Jumlah penghuni di Lapas/Rutan sebanyak 35.245 orang dan 73,3 % dari total tersebut merupakan warga binaan dengan kasus narkotika.
Alangkah baiknya, apabila penanganan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika dapat menetapkan restorative justice melalui pelaksanaan Rahabilitasi. Hal tersebut tentu saja dapat mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lapas/Rutan,”ujar Suyudi. (AS)