Jakarta, PUBLIKASI – Satu unit bangunan permanen berdiri di lahan milik Pemprov DKI Jakarta tepatnya di Taman Blok G Jl. Sunter Utara III RT 14/13 Blog G Kelurahan, Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menanggapi hal itu, Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Utara Christian Tamora bakal segera melakukan peninjauan lokasi tersebut untuk melihat langsung fungsi bangunan yang berada di lahan Taman.
“Nanti saya tinjau biar saya juga tau asal-usul bangunan tersebut seperti apa,” ujarnya saat di konfirmasi di Kantornya, Gedung Pemkot Jakarta Utara, Selasa (5/7).
Christian menerangkan, pemanfaatan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) dapat di gunakan masyarakat atas persetujuan Pamong Setempat yakni Lurah dan Camat dengan ketentuan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.
“Pengalaman saya lahan fasos fasum dapat diajukan untuk keperluan masyarakat tetapi jika lahan tersebut adalah aset Pemprov DKI harus ada prosedur-prosedurnya,” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Sunter Agung Danang Wijanarka hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait adanya satu unit bangunan permanen yang berdiri di lahan Taman milik Suku Dinas Kehutanan Jakarta Utara. Ar’S