Jakarta, PUBLIKASI – Kantor Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih ramai meski Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Kantor ACT yang berlokasi di Menara 165, Jakarta Selatan masih ramai oleh pekerjanya dan aktivitas berjalan seperti biasa.
“Masih aktivitas seperti biasa,” kata Head of Media & Public Relations ACT, Clara, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (6/7).
Clara tidak ingin berkomentar banyak terkait izin penyelenggaraan PUB yang dicabut oleh Kemensos. Ia menyebut ACT akan meyiapkan statement resmi terkait itu nanti.
Kemensos baru saja mencabut izin Yayasan ACT dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Alasan Kemensos mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen. Sementara ACT mengambil 13,7 persen.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Diteken oleh Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy. *Arya