Cara Membeli Minyak Goreng Rp14 Ribu Tanpa PeduliLindungi

Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah menerapkan kebijakan jual beli minyak goreng curah Rp14 ribu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penasihat Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bidang Pengembangan Teknologi Berkelanjutan Rachmat Kaimuddin mengungkapkan penggunaan aplikasi tersebut agar tidak ada penimbunan.

“Untuk penggunaannya adalah untuk men-trace saja kami lihat ini cukup, pergerakan minyaknya ini kami lihat mengalirnya ke mana, so far ini teknologi terbaik yang kami punya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/6) lalu.

Namun, pemerintah juga tetap mengizinkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah tanpa PeduliLindungi. Caranya dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Melansir akun Instagram @minyakita.id, berikut cara mendapatkan minyak goreng curah Rp14 ribu tanpa PeduliLindungi:

– Pembeli wajib memiliki KTP
– Tunjukkan KTP kepada pengecer
– Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Selanjutnya, Pembeli bisa membeli minyak goreng curah Rp14 ribu per liter
Adapun saat ini satu KTP dibatasi untuk membeli maksimal 10 kg per hari. *Arya

Leave a Comment!