Jakarta, PUBLIKASI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku sejak 7 Juni lalu berakhir pada hari ini, Senin (4/7).
Masih belum diketahui, apakah pemerintah akan kembali memperpanjang status PPKM atau menghentikannya.
Pemerintah sebelumnya membeberkan setidaknya ada tiga kondisi yang bakal menentukan keberlanjutan PPKM sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dante menyebut parameter yang digunakan pemerintah adalah dengan menghitung Rt atau effective reproduction number Covid-19. Rt merupakan jumlah penularan efektif pada kasus sekunder di populasi. Nilai di bawah 1 mengindikasikan wabah sudah terkendali dan jumlah kasus baru semakin berkurang.
Pada opsi pertama, apabila kurang dari dua bulan nilai Rt kurang dari satu maka PPKM akan diperpanjang setiap dua pekan. Opsi kedua, apabila Rt Covid-19 selama 4 bulan kurang dari 1, maka PPKM akan diperpanjang sebulan sekali. Dan ketika Rt kurang dari 1 dan sudah mencapai 6 bulan, maka kemungkinan PPKM tidak perlu diperpanjang.
Lebih lanjut, selama PPKM periode ini, seluruh wilayah di Indonesia masuk kategori PPKM Level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni di provinsi Papua Barat yang masih masuk PPKM Level 2.
Seiring dengan itu pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya adalah tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka.
Pemerintah juga menyatakan relaksasi kebijakan dalam sektor non kesehatan terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 terkini.
Dalam PPKM periode 7 Juni-4 Juli, pemerintah memberlakukan kebijakan 100 persen operasional pada berbagai aspek.
Seperti misalnya daerah PPKM Level 1 yang dapat beroperasi 100 persen, sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.
Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 jug dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.
Sementara pada daerah PPKM Level 2 diizinkan beroperasi 75 persen dengan jam operasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Adapun pada daerah PPKM Level 2, diberlakukan kapasitas sebesar 75 persen dengan ketentuan protokol kesehatan yang sama.
Selain itu, pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen. Namun pada PPKM Level 1 di luar Jawa-Bali masih memberlakukan aturan maksimal 75 persen dan pada daerah Level 2 maksimal 50 persen dari kapasitas.
Namun relaksasi dari pemerintah dibarengi dengan kenaikan kasus virus corona. Penyebabnya adalah kemunculan Omicron varian BA.4 dan BA.5.
Ada kenaikan rata-rata 1.000 kasus dalam beberapa pekan terakhir. Jika dihitung pekan ini saja terdapat kenaikan 9 persen kasus positif dibandingkan pekan sebelumnya. *Arya