Jakarta, PUBLIKASI – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (30/6).
Ia menyebutkan bahwa Adam dilaporkan karena telah menuduhnya membungkam sejumlah pihak.
“Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk membungkam,” tulis Sahroni dalam unggahannya, Jumat (1/7).
Dia pun melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi dalam unggahan itu. Tercatat laporan teregister dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Menurut Sahroni, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Pelanggaran itu dilakukan Adam pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kala itu, Adam tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni tentang akses ilegal dokumen.
Ia pun meminta agar masyarakat menyaksikan bersama proses hukum yang akan berlangsung terhadap Adam itu.
Terpisah, pengacara Sahroni, Arman Hanis membenarkan bahwa kliennya kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim. Meski demikian, ia belum dapat berkomentar lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakut menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan transmisi ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR RI Ahmad Sahroni sehingga bisa diakses publik.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar kepada dua terdakwa tersebut. *Arya