Pengendara Motor Bersendal Jepit Ditegur Polisi Saat Razia di Bali

Denpasar, PUBLIKASI ‐ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan, Bali menjaring 200 pengendara sepeda motor yang hanya mengenakan sendal jepit selama Operasi Patuh Agung 2022 sepanjang 13 hingga 26 Juni.

Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Pranata mengatakan total pengendara yang diberikan teguran sebanyak 838 orang. Dari jumlah itu, 200 orang diberi teguran karena memakai sandal jepit.

“Untuk teguran jumlahnya 838 orang, untuk tilang dari tanggal 13 hingga 26 Juni berjumlah 201 pelanggar dan kurang lebih 200 orang yang (menggunakan) sandal (ditegur),” kata AKP Pranata saat dikonfirmasi, Kamis.

Bila nanti masih ada masyarakat yang menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor, kepolisian tetap akan memberikan teguran. Bukan sanksi tilang.

“Kalau masyarakat tetap membandel, kita akan tetap himbau sampai ada keputusan dan aturan yang mengatur untuk masalah (sandal jepit) ditilang,” ucap Pranata.

Ia juga mengimbau warga untuk selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara. Misalnya mengenakan helm dan sepatu.

“Mohon memperhatikan safety riding saat berkendara, mengecek kondisi kendaraan secara rutin, serta selalu membawa dokumen kelengkapan saat berkendara untuk keselamatan kita bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memakai sandal jepit selama mengendarai sepeda motor. Dia mengatakan lebih baik memakai sepatu demi keselamatan pengendara.

Polri menyebut kecelakaan biasa terjadi saat pengendara berkendara menggunakan sepeda motor dengan jarak yang dekat. Oleh sebab itu, daripada menggunakan sandal jepit, polisi meminta agar pengendara itu menggunakan sepatu. *Arya

Leave a Comment!