DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Izin Usaha Holywings

Jakarta, PUBLIKASI – Sejumlah anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mempertanyakan izin usaha Holywings Indonesia di Jakarta.

Pertanyaan itu muncul saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama sejumlah kepala dinas DKI Jakarta terkait pengawasan dan evaluasi operasional dan perizinan tempat hiburan, Rabu (29/6).

Mulanya, Anggota Komisi B Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengungkit masalah perizinan Holywings. Ia heran Pemerintah Provinsi DKI tidak menerbitkan izin usaha bar, namun Holywings tetap memiliki izin usaha.

“Masalahnya izin kan dikasih oleh Pemprov DKI izin usaha, izin minuman tidak boleh di tempat, tidak diberikan, tapi izin usaha kan dikasih Pemprov. Jadi, bukan murni kesalahan Holywings saja,” ujar Gilbert.

Gilbert lantas mengkritik pengawasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Menurut dia masalah Holywings ini adalah fenomena gunung es.

“Saya tidak melihat kalian bekerja dengan baik. Kalau tidak begini, tidak dibuka, tidak bisa membenahi DKI,” kata dia.

Kemudian, Sekretaris Komisi B Pandapotan Sinaga turut mempertanyakan, dengan izin saat ini apakah Holywings bisa menjual minuman beralkohol atau tidak.

“Saya mau tanya langsung saja, apakah dengan izin sekarang ini bisa dilakukan kegiatan seperti sekarang?” tanya Pandapotan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan izin operasional Holywings diterbitkan pemerintah pusat, yakni Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Izinnya tidak pernah diterbitkan DPMPTSP, izinnya diterbitkan oleh BKPM, oleh pusat,” kata Benni dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6).

Benni menjelaskan pihaknya hanya menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Holywings. Sementara, izin operasional atau usaha diterbitkan BKPM melalui sistem online single submission (OSS).

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan untuk izin Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) mesti melalui proses verifikasi di dinasnya. Namun, pihaknya tidak pernah menerima permohonan verifikasi tersebut dari pihak Holywings.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi B dari Fraksi PKB  Hasbillah Ilyas mewanti-wanti Pemprov DKI soal kemungkinan Holywings berganti nama setelah izinnya dicabut.

“Hati-hati Pak. Hari ini ditutup, mungkin besok dia bakal buka lagi. Pasti diakalin, namanya akan diubah lagi, kecolongan lagi,” ujar Hasbiallah.

Dia meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk tak menutup mata soal penyelewengan izin untuk tempat hiburan malam.

“Menurut saya Holywings hanya sebagian kecil yang ada di DKI Jakarta dan banyak lagi. Saya yakin tuh, apa perlu kita tunjukkan satu-satu?” paparnya.

Sementara itu, anggota Komisi B dari Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim mengusulkan Komisi B untuk inspeksi mendadak ke sejumlah outlet Holywings di Jakarta. Menurutnya hal ini untuk mengetahui lebih lanjut soal masalah perizinan Holywings.

“Kita harus sidak Komisi B, biar tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi, ini kan akhirnya belajar dari pihak Holywings yang membuat kesalahan manajemen mereka sendiri,” kata Afni.

Sebelumnya, Pemprov DKI mencabut izin usaha semua outlet Holywings di Jakarta, karena terbukti melanggar ketentuan.

Salah satu pelanggaran itu antara lain, beberapa outlet Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56391 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Pemprov DKI Jakarta, Holywings Group di Jakarta ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Pemilik surat izin ini, hanya untuk pengusaha yang mengecer minuman beralkohol. Sertifikat tersebut juga tidak mengizinkan pemilik usaha membolehkan pembelinya meminum alkohol di tempat. *Arya

Leave a Comment!