Jakarta, PUBLIKASI – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR untuk segera menggelar rapat membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis sebelum masuk masa reses.
Pernyataan itu disampaikan Dasco usai bertemu dengan Santi Warastuti, seorang ibu yang membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/6).
“Kita kalau sempat minggu-minggu ini, kalau tidak sebelum reses kita sudah minta dilaksanakan rapat dengar pendapat,” kata Dasco.
Dasco mengatakan Komisi III DPR saat ini juga sedang membahas revisi UU Narkotika. Terkait teknis hingga pihak-pihak yang akan diundang dalam pembahasan legalisasi ganja medis, Dasco menyerahkan ke Komisi III DPR.
“Kemungkinan nanti akan dikoordinasikan oleh Komisi III DPR karena itu berkaitan dengan Komisi IX DPR dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Santi bersyukur aspirasinya mendapatkan respons positif dari DPR. Ia berharap upaya yang dilakukannya demi anaknya, Pika, yang mengidap Cerebral Palsy bisa berjalan lancar.
“Saya sangat bersyukur sekali, alhamdulilah apa yang saya aspirasikan mendapat tanggapan yang bagus dari bapak. Minta doanya dari semua semoga bisa berjalan dengan lancar dan bisa menolong anak saya dan anak-anak yang lain terutama,” katanya.
Sebelumnya, Charles Honoris menyatakan bahwa Indonesia harus memulai kajian penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Komisi Narkotika PBB (CND) pada 2020 sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika 1961.
Berdasarkan keputusan PBB itu, ganja sudah dihapus dari daftar narkotika dan obat terlarang (narkoba) paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis.
Terlepas Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak, menurutnya, riset adalah hal yang sangat penting dilakukan untuk menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan atau penyusunan regulasi selanjutnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan pihaknya akan melakukan kajian dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk medis.
Langkah itu ditempuh karena Komisi III DPR memang menerima aspirasi dari kalangan masyarakat tertentu untuk legalisasi ganja guna pengobatan atau perawatan atas penyakit tertentu.
“Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog,” kata Arsul saat dihubungi, Senin (27/6).
Ia berkata pihaknya tidak bisa buru-buru memutuskan menolak atau menyetujui dorongan legalisasi ganja untuk kepentingan medis tersebut. *Arya