Jakarta, PUBLIKASI – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan DJ Joice alias Anisa Choerunnisa sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain Joice, polisi juga menetapkan tiga orang rekannya sebagai tersangka. Ketiganya yakni IS, NU, dan FE.
“Dilakukan pemeriksaan lanjut dan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalah guna narkotika,” kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman kepada wartawan, Selasa (28/6).
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Joice dan ketiga rekannya ditangkap di sebuah kamar kost di Kemang Utara, Jakarta Selatan pada Senin (27/6) kemarin.
Keempatnya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan.
Billy menuturkan keempat tersangka ditangkap saat sedang mengonsumsi barang haram. Di lokasi, polisi juga menemukan sabu seberat 0,71 gram yang merupakan sisa pemakaian.
“Mereka (ditangkap) pada saat menggunakan pakai narkoba,” ucap Billy.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan bahwa ihwal DJ berinisial J yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba adalah DJ Joice. *Arya