Jakarta, PUBLIKASI ‐ Polisi membongkar peredaran minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Diduga turut dijual di ecommerce.
Bermula dari informasi masyarakat yang beberapa kali melihat kendaraan tangki minyak masuk ke lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan didapati lokasi tersebut merupakan tempat pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan dengan disertai label merek ‘QILLA’,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (28/6).
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi dan menangkap tersangka berinisial K selaku direktur PT SPI.
Zain mengatakan pengemasan migor curah itu dilakukan oleh tersangka secara ilegal. Sebab, tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti SNI hingga izin edar.
Migor curah dalam kemasan itu juga dijual oleh tersangka melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
“Di Shopee, dijual dengan harga Rp20 ribu per liter merek Qilla dan di Tokopedia dijual Rp40 ribu 2 liter,” ujarnya.
Zain menyebut kegiatan ini telah dilakukan oleh tersangka K selama lebih dari bulan. Keuntungan yang diperoleh tersangka, kata dia, saat ini masih dalam proses pendalaman.
“Penjualan tidak hanya melalui online baik Shopee ataupun Tokopedia tapi juga dilakukan secara langsung ke toko-toko ataupun masyarakat yang datang ke sini,” ucap Zain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 142 ayat 2 Jo Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Untuk ancaman pidana penjara minimal dua tahun maksimal lima tahun, denda minimal Rp2 miliar maksimal Rp5 miliar,” tutur Zain.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain, tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah, minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak 200 dus karton.
Kemudian, minyak goreng curah kemasan botol 1 liter polosan sebanyak 200 karton, minyak goreng curah kemasan botol 1 liter polosan sebanyak 5652 botol.
Lalu, minyak goreng curah kemasan botol 2 liter berlabel merk Qilla sebanyak 222 botol, minyak goreng curah kemasan botol 2 liter polosan sebanyak 128 botol, serta minyak goreng curah kemasan jeriken 5 liter polosan sebanyak 56 buah.
Zain menuturkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan BPOM Serang dan Disperindag untuk mengusut sudah sejauh mana migor curah kemasan itu telah diedarkan tersangka.
“Kita juga akan mengecek gimana mendapatkan minyak curah ini yang dikemas oleh pelaku,” ujarnya. *Arya