Jakarta, PUBLIKASI – seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah dibebaskan dari tahanan.
Tersangka yang bebas itu adalah Ketua KSP Indosurya, Henry Surya pada Jumat (24/6/2022).
Untuk itu, Indonesia Police Watch terkait dilepaskannya tersangka Hendry Surya Dirut PT. INDOSURYA, memberikan pernyataan, mendesak Menkopolhukam untuk mengkordinasikan 2 lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum dalam kasus investasi Bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat.
IPW menyebutkan alasannya, kesatu; Lepasnya dirut Indosurya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum, selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan pada gilirannya menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat.
“Lalu kedua; Konflik pendapat/ opini hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P. 19 ( ada ratusan petunjuk ) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral / kelembagaan antara polri dan kejagung, yang ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P19 lepasnya tersangka Dirut PT Indosurya,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Minggu, (26/6/2022).
“Yang ketiga. Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka,” ujar Ketua IPW lagi menerangkan. (Red)