Jakarta, PUBLIKASI – Sekitar 50 ribu warga DKI Jakarta harus membuat e-KTP baru usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Kata dia, jumlah itu berdasarkan catatan Dukcapil DKI Jakarta.
“Info dari DKI, untuk KTP elektronik sekitar 50 ribuan,” kata Zudan melalui pesan singkat, Senin (27/6).
Zudan menyampaikan Dukcapil DKI Jakarta akan melayani warga untuk pembuatan e-KTP dengan nama jalan baru.
Dukcapil DKI menggelar program jemput bola. Mereka akan menyambangi para warga yang terdampak kebijakan perubahan nama jalan.
“Sudah mulai jalan hari ini. Tim DKI turun ke RT/RW,” ucap Zudan.
Selain itu, warga DKI juga bisa membuat e-KTP, Kartu Keluarga, serta Kartu Identitas Anak di Kantor Dukcapil setempat. Zudan menyampaikan pihaknya siap melayani pergantian nama jalan pada dokumen kependudukan warga.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama tokoh Betawi.
Beberapa jalan yang diubah namanya ialah Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan H.Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede. *Arya