Menteri ATR/Kepala BPN: Sesuai Perintah Presiden, PTSL agar Dipercepat

Kediri, PUBLIKASI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas dalam menciptakan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, yaitu dengan mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia. Tugas tersebut dilaksanakan melalui Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berjalan sejak tahun 2017.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mendorong seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia agar mempercepat program PTSL. Hal ini terus dibahas dalam rapat internal, termasuk pada kunjungan kerjanya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Selasa (21/06/2022).

“Sesuai perintah Presiden, PTSL agar dipercepat. Ini menjadi pekerjaan yang tidak boleh lepas. Target saya supaya bisa 100% sebelum tahun 2024. Kalau sudah 100%, maka secara geospasial, batas, luas, kemudian koordinat itu semuanya sudah masuk di sertipikat. Kalau semuanya sudah tertata seperti itu, maka wilayah Kediri ini juga bisa kita lakukan hukum positif. Kalau di Indonesia sudah ada hukum positif, sudah tenang investor masuk tanpa ketakutan,” ujar Hadi Tjahjanto.

Dengan adanya sertipikat, tidak akan ada lagi tumpang tindih. Masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan mafia tanah. “Paling ketar-ketir adalah mafia tanah. Selesai sudah. Oleh karena itu, tugas saya saat ini adalah di antaranya bagaimana memberantas mafia tanah,” tutur Hadi Tjahjanto.

Dalam strategi memberantas mafia tanah, Menteri ATR/Kepala BPN telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) hingga ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Sinergi tersebut terus berjalan dalam rangka melindungi hak atas tanah masyarakat.

“Sebelum saya berkantor ke Jakarta, yang saya datangi dulu adalah kantornya Pak Kapolri, saya minta sinergi untuk mendukung saya dalam memberantas mafia tanah. Untuk PTSL, perlu dilaksanakan. PTSL adalah program pemerintah yang pro rakyat, harus kita laksanakan,” terangnya.

Selain memberikan pengarahan terkait percepatan PTSL, Hadi Tjahjanto dalam kesempatan ini juga mendengarkan laporan serta berdiskusi mengenai beberapa kasus yang berpotensi menjadi konflik agraria di wilayah Kabupaten Kediri. Salah satunya, yakni lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa di Desa Puncu.

“Permasalahan yang terjadi di lahan HGU PT Mangli akan kita selesaikan secara aturan yang berlaku. Dan masyarakat yang pernah menduduki di sana itu juga nantinya akan kita berikan redistribusi, kita kalkulasi secara hukum supaya kita bisa ambilkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) itu untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

Turut hadir pada agenda kunjungan kerja ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Eko Priyanggodo; serta perwakilan pemerintah daerah hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. (*/Red)

Leave a Comment!