Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah pada 1 Juli 2022 mendatang. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal ketenagalistrikan Rida Mulyana pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara daring.
“Tariff adjustment ini hanya untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Kelompok pelanggan ini kami yakini termasuk saudara-saudara kita yang dari sisi keekonomian sudah masuk golongan rumah tangga mampu atau mewah,” ujar Rida.
Rida menyebutkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 terakhir diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), terdapat 38 golongan tarif tenaga listrik yang terdiri dari 25 golongan tarif yang diberikan subsidi listrik, dan 13 golongan tarif yang digolongkan sebagai tarif non subsidi.
Rincian 13 golongan tarif Non Subsidi tersebut terdiri dari Rumah Tangga Mampu, Bisnis dan Industri Besar, Pemerintah dan juga layanan khusus.
“Sesuai regulasi yang kami sebutkan tadi, terhadap 13 golongan tarif Non Subsidi diterapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang bersifat uncontrollable, yaitu kurs, inflasi, ICP dan harga batubara,” ungkap Rida.
Tariff adjustment ini ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM, dan diumumkan kepada Konsumen 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaannya.
Sesuai kebijakan Pemerintah, Tariff Adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, Tariff Adjustment diterapkan secara otomatis.
Tariff Adjustment diterapkan sesuai kondisi empat parameter yang tadi kami sebutkan, sehingga apabila ada penurunan tarif akan ditetapkan turun begitu sebaliknya,” kata Rida.
Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II/2022, Pemerintah memutuskan Tariff Adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah (Tarif Tetap) meskipun terdapat perubahan kurs, ICP, inflasi dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
Rida menyebutkan Realisasi kurs yang digunakan dalam perhitungan tariff adjustment triwulan I sampai dengan triwulan III 2022 menunjukkan angka yang relatif tidak berubah signifikan dibandingkan dengan asumsi awal Rp14.350/US$.
Selanjutnya, realisasi ICP yang digunakan dalam perhitungan tariff adjustment triwulan I sampai dengan triwulan III 2022 menunjukkan angka yang cenderung meningkat hingga 103,91 US$/barrel, sedangkan asumsi awal 63 US$/barrel.
Realisasi inflasi yang digunakan dalam perhitungan tariff adjustment triwulan I sampai dengan triwulan III 2022 juga menunjukkan angka yang cenderung meningkat hingga 0,53%, sedangkan asumsi awal 0,25%.
“Sedangkan untuk Harga Batubara juga menunjukkan peningkatan yang signifikan, namun dengan adanya kebijakan capping Harga Batubara, PT PLN (Persero) tetap membayar dengan harga sebesar 70 US$/ton atau Rp836,57/kg,” ungkap Rida.
Ia juga menjelaskan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33% didominasi oleh biaya bahan bakar seperti pembelian batubara, gas, BBM dan lainnya. Biaya bahan bakar tersebut merupakan porsi biaya terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36%.
Dengan perubahan empat indikator makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dan pada akhirnya hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment.
“Sekali lagi kami tekankan bahwa, untuk 8 pelanggan non subsidi lainnya tarifnya masih sama dengan tarif yang ditetapkan pada triwulan II tahun 2022. Dan tentu saja untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, juga masih mendapatkan subsidi atau tidak berubah” kata Rida.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan PLN menjalankan penetapan tariff yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita, PLN, menurut Undang-Undang sebagai BUMN tidak boleh rugi, maka tarif listrik untuk masyarakat tidak mampu yang diberikan subsidi itu diberikan kepada kita, dikompensasikan. Misalnya ada selisih dari BPP terhadap harga yang telah ditetapkan tersebut, maka pemerintah akan memberikan kompensasi/memberikan gantinya kepada PLN,” jelas Bob.
Bob menjelaskan PLN siap menjalankan arahan pemerintah untuk menyesuaikan tarif hanya untuk golongan 3500 VA ketas, rumah tangga dan tarif pemerintahan.
“Kami siap menjalankan arahan pemerintah, dan PLN selalu siap mengikuti arahan memperbaiki layanan kita meningkatkan penjualan juga efisiensi untuk di dalam segala bidang dengan digitalisasi dan inovasi-inovasi yang baru,” ujar Bob.
Pemerintah terus mendorong PLN untuk melakukan langkah-langkah efisiensi operasional agar biaya pokok penyediaan dan tarif listrik dapat lebih efisien dan mendorong PLN agar terus meningkat kualitas layanan kepada masyarakat dan konsumen.
“Kami dari sisi pemerintah harus terus mendorong PLN untuk meneruskan gerakan program efisiensinya agar kemudian BPP-nya terus turun, yang kedua terus meningkatkan jualannya termasuk di dalamnya meminimasi dampak dari cuaca yang akan menghambat jualannya PLN, serta mendorong PLN untuk senantiasa meningkatkan pelayanan yang makin prima ke setiap pelanggan PLN,” tutup Rida (Red)