Maluku, PUBLIKASI – Dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Aipda AS dan Aipda FR ditangkap terkait penyelundupan narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, Aipda AS sempat melarikan diri, sementara Aipda FR berhasil diamankan.
“Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku,” kata Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abrahams melalui keterangan resmi, Selasa (21/6).
Denny bilang, saat ini kasus penyelundupan narkoba yang menyeret Aipda AS dan Aipda FR tengah ditangani oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.
“Sesuai perintah pimpinan kasus yang narkoba yang menyeret Aipda AS dan Aipda FR harus ditangani secara tuntas,” ujarnya.
Denny berujar, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif sudah berulang kali menegaskan tidak ada ampunan bagi setiap anggota yang terlibat narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar.
“Beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas sampai dengan PTDH. Contohnya, seperti yang terjadi kemarin di Polres Tual,” imbuh dia.
Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menghubungi Diresnarkoba terkait informasi bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu yang diselundupkan dari Jakarta ke Ambon, Maluku.
Saat aparat berada di kantor pengiriman logistik, muncul Aipda AS dan Aipda FR datang mengambil barang haram tersebut. Aipda FR berhasil diamankan dan langsung digiring ke markas Ditresnarkoba di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
Sementara Aipda AS sempat kabur, namun tak berselang lama Aipda AS akhirnya menyerahkan diri dan diamankan di Rutan Polsek Sirimau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Cahyo Hutomo mengatakan pihaknya menangkap tiga orang terkait penyelundupan narkoba. Namun, Cahyo mengklaim dari total tiga orang yang ditangkap terkait narkoba itu hanya satu orang anggota Ditresnarkoba saja, sementara dua orang lainnya merupakan warga sipil.
“Tidak benar, yang ditangkap itu bukan dua orang anggota polisi, namun hanya satu anggota Polri, sementara dua warga sipil,” kata Cahyo. *Arya