Surabaya, PUBLIKASI – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pada hari ini, Selasa (21/6).
Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya, Itong tidak sendirian di kursi terdakwa. Ia didakwa bersama sejumlah orang yang terlibat dalam suap yakni Panitera M Hamdan, dan seorang pengacara Hendro Kasiono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan mengatakan ketiganya telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketiga terdakwa terlibat dalam perkara gratifikasi suap terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). Total sejumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa adalah sebesar Rp400 juta.
“Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang sebesar Rp400 juta, dari RM Hendro Kasiono, terkait dengan jabatan terdakwa selaku hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya,” kata jaksa membacakan dakwaan.
Dalam perkara ini terdakwa Itong didakwa telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap. Tahap pertama diberikan sebesar Rp260 juta dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp140 juta.
Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Beberapa di antaranya, Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa Itong pun langsung mengelak. Ia menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut.
“Semuanya tidak benar, saya akan ajukan eksepsi dan mohon waktu untuk itu,” kata Itong yang hadir secara daring melalui Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Selain mengajukan eksepsi, Itong ternyata juga keberatan menjalani persidangan secara daring atau online. Ia pun meminta persidangan selanjutnya digelar offline atau secara langsung.
“Saya mohon offline, suasana di Medaeng tidak mendukung secara online,” ucapnya.
Ketua Majelis Hakim Tongan yang memimpin persidangan. pun menanggapi permintaan hakim Itong. Ia menyebut akan mempelajari permohonan yang diajukan Itong dan kuasa hukumnya.
“Kami akan pelajari permohonan untuk sidang offline. Sidang ditunda Selasa 28 Juni mendatang,” tutup Hakim Tongan. *Arya