Jakarta, PUBLIKASI – Polisi mengatakan telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan oleh Iko Uwais.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira membeberkan temuan barang bukti tersebut salah satunya berupa hasil visum. Ivan mengatakan pihaknya akan memperkuat temuan itu dengan hasil pemeriksaan saksi.
“Bukti-bukti yang ada itu semua dari pemeriksaan saksi, visum, petunjuk-petunjuk yang ada terkait peristiwa tersebut itu ada mekanismenya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/6).
Namun, Ivan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih masih mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk Audy Item yang diperiksa pada siang ini.
Namun, Audy yang merupakan istri dari Iko batal diperiksa siang ini karena ada kegiatan yang diklaim tak bisa ditinggal.
Alhasil, polisi menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa (21/6).
Ivan menambahkan, polisi tidak menutup kemungkinan memanggil saksi lainnya setelah memeriksa Audy Item.
“Nanti kita melalui mekanisme gelar perkara apakah memang peristiwa ini betul pidana. Apakah memang saudara Iko melakukannya. Itu ada mekanismenya,” sambung Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan sampai saat ini pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. Sementara untuk Audy Item merupakan saksi keenam yang akan diperiksa oleh kepolisian.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 5 saksi, mungkin ditambah Audi jadi 6. Mungkin berlanjut, dari Audi yang bersangkutan memberitahu ada lagi saksi yang lain, kita juga nggak tahu, nanti akan berkembang,” katanya.
Sebelumnya, Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Merespons hal itu, Iko pun melaporkan balik Rudi dan istrinya Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. *Arya