Makassar, PUBLIKASI – Polisi menetapkan dua pengurus pondok pesantren sebagai tersangka terkait dugaan berafiliasi dengan kelompok Khilafatul Muslimin Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
“Terkait ormas Khilafatul Muslimin khusus di Sulsel, kami sudah mengamankan dua tersangka dan telah kita tingkatkan ke penyidikan,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana di Masjid Al Markaz Makassar, Senin (20/6).
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolda Sulsel, merupakan pimpinan pondok pesantren.
“Mereka ini merupakan ketua dan sekretaris Khilafatul Muslimin di salah satu kecamatan yang berada di Maros,” bebernya.
Jendrral bintang dua ini menyebutkan bahwa penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
“Ada 17 saksi yang telah kita mintai keterangan terkait masalah Khilafatul Muslimin itu,” ungkapnya.
Tak hanya mengamankan kedua tersangka, sejumlah barang bukti yang berada di dalam pondok pesantren tersebut telah disita pihak kepolisian.
“Barang bukti, seperti bendera dan buku-buku telah kita amankan,” imbuhnya.
Ponpes yang diduga terafiliasi Khilafatul Muslimin ini berlokasi di Desa Benteng, Kecamatan Mallawa, Maros.
Kementerian Agama Kabupaten Maros sebelumnya telah memanggil pimpinan pesantren ini. Mereka diduga membangun pesantren tanpa izin operasional.
Selain itu pesantren ini juga disebut enggan memasang foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. *Arya