Bupati Muna Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Pinjaman Dana PEN

Jakarta, PUBLIKASI ‐ Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur 2021,” ujar Plt.

Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/6).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Rabu (15/6) La Ode mangkir dari panggilan KPK. Belum diketahui materi apa yang hendak digali penyidik KPK melalui pemeriksaan ini.

Namun, berdasarkan surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN.

Diduga ada tindak pidana suap dalam pengurusan tersebut.

KPK sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

“Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” terang Ali. *Arya

Leave a Comment!