Jakarta, PUBLIKASI ‐ Ribuan pedemo yang tergabung dalam Partai Buruh mengancam akan menduduki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari.
Ketua Badan Pemenangan Strategic Khusus Pemilu (BPSKP) Partai Buruh Said Solahudin mengajak massa buruh menolak aturan tersebut.
“Dengan menetapkan masa kampanye hanya 75 hari maka kita pastikan kita akan duduki kantor KPU setuju?” kata Solahudin saat berorasi di mobil komando di depan DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Seruan Solahudin kemudian disambut dengan teriakan oleh massa aksi.
“Setuju,” teriak massa aksi.
Solahudin menyebut pembatasan masa kampanye 75 hari bertujuan agar partai seperti Partai Buruh tidak dikenal masyarakat.
Jangka waktu tersebut, kata dia, akan membatasi waktu sosialisasi Partai Buruh. Menurut Solahudin hal ini tidak bisa diterima Partai Buruh.
“Membatasi pergerakan Partai Buruh untuk bisa bersosialisasi,” ujarnya.
Solahudin mengingatkan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar Pemilu dilaksanakan dengan jujur dan adil (Jurdil). Solahudin menyebut KPU tidak memiliki independensi dan tekah ditekan oleh DPR sehingga menetapkan masa kampanye hanya 75 hari.
“Tidak ada keadilan dalam KPU, tidak ada independensi. Lembaga itu bisa ditekan anggota DPR untuk menentukan masa kampanye hanya 75 hari,” tuturnya.
Sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi dan Partai Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Mereka menolak Revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), UU Omnibus Law Cipta Kerja, masa kampanye Pemilu hanya 75 hari, dan sejumlah tuntutan lain. *Arya