Jakarta, PUBLIKASI – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Waryono memastikan pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Hal demikian ia tegaskan menyusul temuan Polda Metro Jaya yang mengungkap 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.
“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” kata Waryono melalui keterangannya, dikutip Rabu (15/6).
Berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Waryono mengatakan Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.
Bila ada indikasi Khilafatul Muslimin mengelola satuan pendidikan, lanjut dia, dipastikan sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya. Baik di tingkat Kemenag Kabupaten/Kota hingga pusat.
Ia menjelaskan pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat. Mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” ucap dia.
Lebih lanjut, Waryono mengatakan jajaran Kemenag dari pusat sampai daerah bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag. Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.
Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.
“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai “Pesantren”, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” ucap dia.
Sebagai informasi, polisi menangkap AS selaku Menteri Pendidikan di Khilafatul Muslimin yang berperan menyebarkan ajaran khilafah beberapa hari lalu.
Dari penangkapan itu, polisi membeberkan setidaknya ada 30 sekolah terafiliasi dengan ajaran khilafah yang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat Khilafatul Muslimin sebagai yayasan pendidikan sejak 2011. Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin mendapat Surat Keputusan (SK) dengan nomor AHU-3101.AH.01.04 tanggal 31 Mei 2011. Notaris atas nama Rosita Siagian, SH. *Arya