Buruh Tuntut DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Jakarta, PUBLIKASI ‐ DPR didesak oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal untuk segera sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Sahkan UU PRT, Anda lihat sudah 17 tahun RUU PPRT tidak disahkan DPR. Bisa ya 17 tahun perlindungan untuk pekerja rumah tangga enggak dibikin-bikin,” Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (13/6).

RUU PPRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) DPR sejak 2004 hingga 2021. Pada 2020, RUU tersebut bahkan selesai pembahasan di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).

Sayangnya, DPR belum mengambil keputusan lanjutan terkait apakah RUU PPRT akan menjadi RUU inisiatif untuk dibahas lebih jauh dan disahkan.

Said membandingkan proses pengesahan RUU PPRT dengan gesitnya DPR dalam mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu.

“Giliran Omnibus law yang menyangkut korporasi, perusahaan multinasional, dan puluhan juta buruh, kejar tayang,” tegasnya.

Ia mengatakan serikat buruh akan meminta UU PPRT disahkan lewat aksi serentak yang dilakukan pada 15 Juni besok. Aksi ini akan diikuti oleh puluhan ribu buruh, pekerja dan petani se-Jabodetabek di depan Gedung DPR.

Secara bersamaan, aksi serupa juga disiapkan di 34 provinsi yang sudah ada keberadaan Partai Buruh.

Selain mendorong pengesahan RUU PPRT, dalam aksi itu juga akan menuntut dua hal.

Pertama, pembatalan revisi UU PPP yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa lalu.

Kedua, penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh serta elemen masyarakat lainnya.

“Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak membahas omnibus law dan UU Cipta Kerja. Setidaknya, kami minta klaster ketenagakerjaan di-drop, dikeluarkan dari UU tersebut,” kata Said.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan pihaknya akan menginisiasi pembentukan tim gugus tugas RUU PPRT.

Moeldoko mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna menindaklanjuti hal itu.

“Kami akan berkomunikasi dengan Kemenaker dan KemenkumHAM untuk pembentukan gugus tugas RUU PPRT, agar bisa dilakukan percepatan pembahasannya,” kata Moeldoko saat menerima audensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT. *Arya

Leave a Comment!