Polisi Turunkan Plang dan Spanduk Khilafatul Muslimin di Sukoharjo

Jakarta, PUBLIKASI – Polisi menurunkan plang dan spanduk organisasi Khilafatul Muslimin di Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (9/6).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa papan nama tersebut diturunkan setelah polisi mendatangi kantor tersebut dan menjalin audiensi dengan pengurus.

“Ini tadi kami kemudian bertemu dengan pengurusnya, kemudian pengurusnya juga dengan sukarela menurunkan terkait dengan spanduk atau papan nama di wilayah ini,” kata Wahyu kepada wartawan.

Kemudian terdapat juga spanduk bertuliskan ‘Khilafatul Muslimin Kemas’ulan Polokarto Ngaturaken Sugeng Rawuh Kholifah & Amir Daulah Jawa. Silahtutahim Tahunan ing Wilayah Jawa Tengah’.

Wahyu menjelaskan bahwa kepolisian mendatangi kantor Khilafatul untuk mengklarifikasi kegiatan yang dilakukan oleh ormas tersebuT di wilayahnya.

Menurutnya Khilafatul Muslimin diduga melakukan kegiatan yang dapat membahayakan Ideologi Pancasila. Sehingga pihaknya pun perlu melakukan klarifikasi terhadap pengurus. Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan lantaran ada keresahan dan penolakan dari warga masyarakat terkait kegiatan keagamaan yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

“Masyarakat sudah menyampaikan keberatan dan penolakannya. Bahkan, akan melawan jika Khilafatul Muslimin tetap melakukan kegiatannya,” jelasnya.

Wahyu menyebutkan merujuk pada Undang-undang nomor 2 tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) pasal 5 ayat 1 huruf B, Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga.

Kemudian, dalam ayat 1 huruf D, polisi mendapat tugas untuk mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Polisi tengah melakukan upaya penegakan hukum terhadap ormas Khilafatul Muslimin. Bahkan, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditangkap polisi dan ditahan.

Polisi menyampaikan penangkapan Baraja tak sekAdar didasari aksi konvoi khilafah yang digelar di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kelompok Khilafatul Muslimin hendak menawarkan khilafah untuk mengganti ideologi negara. Meski demikian, pernyataan polisi itu sudah dibantah oleh pengurus Khilafatul Muslimin.

Dalam kasus ini, Baraja dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. *Arya

Leave a Comment!