Jakarta, PUBLIKASI – Bangunan gedung megah gerai Alfamart yang berlokasi di Jalan Kebagusan Raya, RT. 07/RW. 06, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan PTSP Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, saat ini bangunan tersebut telah di Segel.
Selain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah disegel, bangunan gedung megah gerai Alfamart tersebut juga dibangun diatas Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Sudah satu bulan lalu Humas LSM MITRA PATRIA INDONESIA (LSM-MPI), Ahmad Hasibuan mendorong Sekda Provinsi DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta untuk membongkar sebuah gedung megah gerai Alfamart di Jalan Kebagusan Raya RT.07/RW.06, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Namun hingga kini belum ada tindakan apapun.
Menurut Hasibuan, bangunan tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan Citata Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Sayangnya Sekda Provinsi DKI Jakarta dan Satpol PP seperti tidak bernyali dan melakukan pembiaran,” kata Hasibuan dalam keterangannya, kepada koranpublikasi.com, Kamis (7/6/2022).
Hasibuan menduga pemilik bangunan merupakan “orang kuat” dan berpengaruh atau setidaknya memiliki beking yang sangat kuat, sehingga aparat Pemprov DKI Jakarta tidak berkutik melakukan penindakan.
“Boro-boro melakukan pembongkaran, memasang papan segel saja didalam bangunan gedung agar sulit terbaca oleh masyarakat umum. Kondisi tersebut bertentangan dengan Pergub DKI Jakarta No 107 Tahun 2012 tentang papan penyelenggaraan bangunan gedung, dalam Paragraf 2 Pasal 10 Ke depan ini tentu menjadi preseden buruk dalam penindakan bangunan melanggar di DKI Jakarta,” kata Hasibuan.
Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menolak memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran bangunan di Jalan Kebagusan Raya.
“Bisa dikonfirmasi dengan Kasatpol Jakarta Selatan dulu ya,” kata Arifin melalui layanan pesan singkatnya.
Sebelumnya, Ja’far (55) warga Betawi Kebagusan Raya dengan tegas membeberkan pelanggaran bangunan gedung megah gerai Alfamart tersebut kepada koranpublikasi.com mengatakan, sesuai data yang ada di Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta sampai hari Kiamat, IMB bangunan gedung megah Alfamart tersebut tidak akan dapat dikeluarkan Citata karena luas tanah yang dikuasai tidak mencukupi untuk proses IMB,”tegasnya.
“Ini jelas. Saya minta Pemprov DKI tidak boleh pandang bulu menjalankan aturan. Saya minta Pemprov tak takut dengan pemiliknya. Meski, itu perusahaan besar. Melanggar tidak,” tegas Ja’far.
“Jangan sampai ada anggapan Pemprov DKI ada “main mata” dengan pemilik bangunan. Ini bisa tidak bagus,” demikian Ja’far. (AS)