KPK Geledah Kantor Summarecon Agung Terkait Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta

Jakarta, PUBLIKASI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung, Jakarta Timur, Senin (6/6).

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (7/6).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pihaknya akan menganalisis bukti-bukti tersebut untuk kemudian dilakukan penyitaan.

“Bukti-bukti tersebut akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka,” katanya.

Ali mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah sejumlah tempat di Yogyakarta. Satu di antaranya adalah ruang kerja wali kota Yogyakarta.

“Beberapa tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh tim KPK langsung dilakukan pemasangan stiker segel KPK,” ujarnya.

“Di antaranya benar ruang kerja Wali Kota Yogyakarta,” imbuhnya.

Ia menjelaskan proses penggeledahan masih berlangsung. “Perkembangan dari kegiatan ini akan kami informasikan kembali,” kata Ali.

KPK baru saja mengungkap kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton. Lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono.

Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono. Dalam kasus ini, Haryadi diduga menerima sejumlah uang terkait pembangunan apartemen. *Arya

Leave a Comment!