Lokasi Kasus Dugaan Suap Apartemen Mantan Walkot Yogyakarta Jadi Lahan Parkir

Jakarta, PUBLIKASI – Lokasi kasus dugaan suap perizinan pendirian apartemen yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kini menjadi lahan parkir.

Lokasi lahan untuk Apartemen Royal Kedhaton yang terletak di wilayah Kemetiran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta itu dijadikan area parkir.

Sementara itu, menurut warga lahan tersebut awalnya merupakan rumah penduduk yang kemudian dibeli untuk proyek. Lahan yang diperkirakan seluas hampir 6 ribu meter persegi itu dikelilingi pagar spandek.

Namun diketahui belum ada kegiatan proyek apapun disana.

“Belum ada kegiatan apapun juga di sana,” ujar warga di sekitar area.

Sebelumnya, Tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan 9 orang lainnya atas dugaan kasus penerimaan suap perizinan pendirian apartemen, Kamis (2/6).

KPK telah menetapkan Haryadi sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

KPK mengungkapkan bahwa para tersangka ditahan untuk waktu 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 22 Juni 2022.

Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *Arya

Leave a Comment!