Jakarta, PUBLIKASI – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) akan menghormati proses hukum terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana perusahaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Manajemen WSBP berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan Kejagung demi penegakan hukum dan perbaikan tata kelola perusahaan menjadi lebih baik,” ujar Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6).
Kejagung sendiri telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana oleh WSBP pada periode tahun 2016-2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kendati demikian, sejauh ini, Kejagung belum menetapkan tersangka.
Menurut Fandy, jajaran manajemen anak usaha PT Waskita Karya Tbk itu tengah telah melakukan sejumlah perbaikan agar menjadi lebih baik ke depannya.
Salah satu program utamanya yakni perbaikan tata kelola perusahaan yang telah ditunjukkan dengan peningkatan skor implementasi Good Corporate Governance (GCG), dan perolehan sertifikasi ISO 37001 tentang anti penyuapan.
Kemudian, implementasi Whistle Blowing System, implementasi IT pada pelaporan keuangan dan proses bisnis lainnya, hingga internalisasi budaya AKHLAK BUMN.
“Selain itu, fokus manajemen saat ini adalah menyelesaikan restrukturisasi keuangan di jalur PKPU dan mengembalikan kondisi keuangan WSBP menjadi lebih sehat,” ujarnya.
Kejagung memperkirakan kasus dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.
Kerugian berasal dari penyelewengan penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tanah.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (Tbk) menjadi penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (31/5) lalu. *Arya