Jakarta, PUBLIKASI – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro. Tiga petinggi perusahaan itu masih berstatus buronan.
“Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidekus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (27/5).
Ia menyebutkan, para tersangka yang sudah diringkus ialah Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
Dalam kasus ini kepolisian memastikan bahwa skema bisnis dan robot trading yang dijalankan para tersangka manipulatif. Usaha robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida.
“Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif,” jelasnya.
Menurut dia, DNA Pro sebagai perusahaan penyedia jasa robot trading ilegal tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Sehingga setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.
“Semua adalah tidak benar, itu lah yang menyebabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal,” ucap dia.
Polisi pun menjerat para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ia pun memastikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sehingga masih memungkinkan ada tersangka baru yang dijerat.
Kasus DNA Pro sempat mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Penyidik menduga terdapat sejumlah aliran dana yang tersebar ke para publik figur terkait kasus ini. Polisi pun gencar melakukan pemeriksaan terhadap para artis beberapa waktu terakhir. *Arya