Pemerintah Gelar Evaluasi Bersama Epidemiolog Terkait Pencabutan Aturan PPKM

Jakarta, PUBLIKASI ‐ Pemerintah akan terus percepat cabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait kasus Covid-19 yang tak lama lagi akan berstatus pandemi.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyatakan parameter yang digunakan pemerintah adalah dengan menghitung Rt atau effective reproduction number Covid-19. Rt merupakan jumlah penularan efektif pada kasus sekunder di populasi. Nilai di bawah 1 indikasi bahwa wabah sudah terkendali dan jumlah kasus baru semakin berkurang.

“Mengenai status PPKM yang memang nantinya akan dihapus, kami sedang melakukan evaluasi dengan para epidemiolog,” ujar Dante dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (23/5).

Dante melanjutkan, pada opsi pertama, apabila kurang dari dua bulan nilai Rt kurang dari satu maka PPKM akan diperpanjang setiap dua pekan. Opsi kedua, apabila Rt Covid-19 selama 4 bulan kurang dari 1, maka PPKM akan diperpanjang sebulan sekali.

“Ketika status Rt nya kurang dari 1 dan sudah mencapai 6 bulan, maka kemungkinan PPKM tidak perlu diupdate lagi,” kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya juga mengatakan pemerintah berpeluang besar menghapus PPKM dalam waktu secepatnya. Ia juga memastikan pemerintah tetap mempertimbangkan secara matang masukan dari berbagai pakar dalam memutuskan penghapusan PPKM.

Ia mengatakan salah satu indikator transisi menuju endemi di Tanah Air adalah keputusan Presiden Joko Widodo yang melonggarkan kebijakan bermasker di ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang baik serta pertimbangan jarak yang aman.

Selain itu, pemerintah juga mulai menghapus kebijakan gelembung perjalanan (travel bubble) pada pertemuan The Seventh Session of the Global Platform (GPDRR 2022) 23-28 Mei 2022 di Bali. *Arya

Leave a Comment!