Polri Targetkan 2027 Semua Kendaraan Ganti Pelat Putih

Jakarta, PUBLIKASI ‐ Perihal pergantian pelat nomor kendaraan warna putih yang mulai berlaku pada bulan Juni, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri targetkan 2027 semua kendaraan telah menggunakan pelat putih.

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangan resmi di situs NTMC Polri, Minggu (22/5).

Yusri menjelaskan, dalam kurun waktu lima tahun terdapat beberapa kendaraan yang menjadi prioritas untuk mengganti pelat hitam menjadi putih. Misalnya, kata dia, kendaraan baru, kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan, ataupun kendaraan yang dimutasi dan berpindah daerah.

Menurutnya penggantian warna pelat nomor itu tak dilakukan secara serentak. Sehingga, Yusri meminta agar masyarakat tak takut apabila belum menggunakan pelat berwarna putih.

“Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ucap dia.

Adapun perubahan warna pelat itu merujuk pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Polisi mengklaim perubahan warna pelat itu dilakukan untuk mengefektifkan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sebagai informasi, Korlantas juga menyatakan bahwa proses lelang untuk pengadaan pelat putih itu telah rampung. Penerapan akan mulai dilakukan pada Juni 2022 mendatang. *Arya

Leave a Comment!