Rapat Penetapan Anggaran Pemilu Ditunda ke 30 Mei

Jakarta, PUBLIKASI ‐ Rapat penetapan sejumlah proses tahapan Pemilu 2024 batal, yang sebelumnya akan di gelar oleh DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (23/5) hari ini.

Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, rapat rencananya akan kembali diagendakan pada Senin (30/5) pekan depan.

“Rapat ditunda jadi tanggal 30 Mei 2022,” kata Rifqi, Senin (23/5).

Menurut dia, rapat batal digelar karena Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku wakil pemerintah mendadak punya jadwal dengan Presiden Joko Widodo. Namun, belum diketahui jadwal kegiatan yang dimaksud.

Sementara itu, rapat antara DPR, pemerintah, dan KPU sedianya digelar untuk menetapkan lima hal terkait proses tahapan Pemilu 2024, di antaranya soal anggaran. Rapat tersebut merupakan kelanjutan hasil konsinyering yang digelar pada 13 Mei lalu.

Setidaknya lima isu krusial yang dibahas dalam rapat konsinyering dan akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan Senin pekan depan. Pertama, terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati menjadi Rp76 triliun dari usulan KPU semula Rp86 triliun.

Kedua, durasi masa kampanye dari sejumlah opsi usulan seperti pemerintah yang mengusulkan 90 hari, KPU 120 hari, dan DPR meminta 60 hari. Namun, hasil konsinyering menyepakati masa kampanye menjadi 75 hari.

Ketiga, dengan kesepakatan masa kampanye menjadi 75 hari, KPU mensyaratkan pemerintah menyiapkan regulasi pendukung lewat Keppres guna mendukung pengadaan logistik pemilu

Kelima, pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) sebab infrastruktur yang belum memadai. Dengan demikian, sistem pemungutan suara masih menggunakan sistem yang dipakai pada Pemilu sebelumnya pada 2019.

Keempat, usulan agar waktu penyelesaian sengketa pemilu dipersingkat. Hasil rapat konsinyering menyepakati waktu penyelesaian sengketa pemilu dipersingkat dan telah disetujui pula oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). *Arya

Leave a Comment!