50 Warga Kota Terhindar dari Pencatutan Tanah dengan Sertipikat Tanah

Payakumbuh, PUBLIKASI – Jumlah warga yang merasakan manfaat dari sertipikat tanah kian hari kian bertambah. Fungsi sertipikat tanah dalam memberi kepastian hukum hingga manfaat ekonomi memang langsung dirasakan warga setelah sertipikat diserahterimakan.

Kali ini cerita datang dari seorang dosen bernama Muflihayati (54) yang berdomisili di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Muflihayati mengaku sangat bahagia karena tanah yang diwariskan oleh orang tuanya berhasil diselamatkan dengan adanya sertipikat tanah.

“Jadi, tanah saya itu hampir diklaim oleh orang yang selama ini menerima manfaat dari tanah orang tua saya,” ungkap Muflihayati mengawali ceritanya saat ditemui di kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Mangkuto, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatra Barat, Jumat (20/05/2022).

Muflihayati bercerita, dahulu orang tuanya memang secara sukarela meminjamkan tanah tersebut untuk diolah oleh orang lain. Awalnya, pengolahan tanah dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Namun seiring waktu berganti, tanah itu terus diolah tanpa memberi manfaat sedikit pun kepada tuan tanah. “Cuma dari dulu orang tua saya ikhlas saja,” ujar Muflihayati.

Konflik kemudian memuncak setelah bertahun-tahun tanah itu hendak dimanfaatkan kembali secara pribadi oleh Muflihayati. Warga yang meminjam tanah tersebut justru mencatut kepemilikan tanah keluarga Muflihayati dengan alasan telah begitu lama mengolah tanah tersebut.

“Jadi pas tanahnya saya minta dia malah menjawab ‘saya sudah keluar duit banyak buat lahan ini.’ Tapi kan tetap saja tanah ini tanah saya,” ucap Muflihayati.

Di momen seperti inilah sertipikat tanah menunjukan jatinya. Setelah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, terbukti bahwa Muflihayati sebagai pemilik sah dari tanah tersebut dengan ditandai terbitnya sertipikat. Rasa bahagia pun diungkap Muflihayati karena konflik yang terjadi bisa terselesaikan.

“Saya merasa sangat senang dan bersemangat karena sudah merasakan manfaat langsung dari sertipikat tanah ini. Makanya saya bersemangat untuk mendaftarkan tanah saya terlebih dengan adanya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” pungkasnya. (*/Red)

Leave a Comment!