Jakarta, PUBLIKASI ‐ Rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkedok ribot trading Fahrenheit, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil diblokir dengan total dana sebesar Rp70 miliar.
Penyidik polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir aset tersebut.
“Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 M,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam konferensi pers, Kamis (19/5).
Gatot mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke kejaksaan. Nantinya berkas perkara tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung.
“Pada Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I kepada JPU terhadap lima tersangka HS, D , DBJ, ILJ dan MF,” jelasnya.
Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka kasus akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pelimpahan tersangka dan bukti hingga penyusunan dakwaan. Namun, JPU dapat menyatakan berkas belum lengkap atau P19 dan dikembalikan kepada penyidik kepolisian.
Diketahui, total sudah ada 10 tersangka yang dijerat oleh penyidik kepolisian. Lima tersangka sudah ditangkap, tetapi lima orang lainnya masih buron.
Polisi telah mengajukan penerbitan red notice kepada interpol untuk dapat melacak kelima tersangka yang buron.
Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 hingga 80 persen. Besaran keuntungan itu bervariasi tergantung pada nominal dana yang diinvestasikan.
Tersangka juga mewajibkan korbannya untuk membeli robot seharga 10 persen dari total nilai investasi. Robot itulah yang digadang-gadang para tersangka dapat menghindarkan korban dari kerugian besar.
Para tersangka mengaku kepada publik bahwa aplikasi Fahrenheit punya izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi. *Arya