Jakarta, PUBLIKASI ‐ Pelaku pencabulan anak di bawah umur berkebutuhan khusus berinisial D (50) di kos-kosan Mangga Besar, Jakarta Barat ditangkap setelah orang tua korban SR (14) melaporkan ke polisi.
“Kejadian (pencabulan) tersebut terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di daerah Mangga Besar, Taman Sari,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Pasma mengatakan laporan orang tua korban terdaftar dengan nomor LP 414/2022. Pasma mengungkapkan pelaku dan korban tinggal di kos-kosan yang sama di Mangga Besar.
Peristiwa itu dilakukan D saat melihat korban sedang duduk di lantai 3. Saat itu D hendak naik ke lantai 4.
“Saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban. Akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.
Pasma mengatakan D nekat melakukan perbuatan cabul itu karena kosan-kosan sedang sepi.
Pelaku D kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasma menuturkan polisi juga juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan dan penyembuhan trauma kepada korban. *Arya