Jakarta, PUBLIKASI – Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur Bengkulu 2018 berinisial RD dan Bendahara Bawaslu Kabupaten Kaur SA, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindakan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
RD dan SA disebut menyalahgunakan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Kabupaten Kaur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan RD dan SA ditahan di Rutan Manna selama 20 hari.
“Untuk dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan keuangan negara tersebut,” kata ristianti, Minggu (15/4).
Ristianti Belum membeberkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dua pejabat Bawaslu daerah tersebut. Ia hanya mengatakan saat ini Kejari Kaur masih menghitung kerugian akibat penyalahgunaan anggaran.
Lebih lanjut, Ristianti mengatakan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan RD dan SA sebagai tersangka.
Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan warga mengenai penggunaan anggaran APBN 2018/2019 oleh Bawaslu Kaur.
Setelah diperiksa, RD dan SA dinilai melanggar sejumlah Pasal mengenai korupsi baik dalam Undang-Undang tindak Pidana Korupsi maupun KUHP.
“Kami berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara,” tutur Ristianti. *Arya