Langgar Izin dan Kapasitas Pengunjung, Dua Bar di Senopati Disegel Polisi

Jakarta, PUBLIKASI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel dua bar di Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (14/5) dini hari. Kedua bar tersebut disegel lantaran melanggar izin usaha dan kapasitas pengunjung

“Ada dua tempat yang kami segel. Pertama itu Zodiac dan TCC (The Cocktail Club),” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Jakarta, dikutip dari Antara.

Dony mengungkapkan petugas gabungan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan kedua bar tersebut.

“Kami segel dari Satpol PP segel sementara terkait perizinan dan jumlah kapasitas. Tadi juga ditemukan beberapa minuman keras tidak menggunakan cukai asli yang dikategorikan ilegal,” ujarnya.

Sebelum menyegel dua bar tersebut, polisi bersama aparat Pemprov DKI Jakarta juga melakukan inspeksi di beberapa lokasi, seperti PENN, Brotherhood, Hollywings Gunawarman, MsJackson, dan A/A Bar.

Kendati demikian, petugas gabungan tidak menemukan pelanggaran terkait dengan izin usaha dan kapasitas pengunjung oleh bar-bar tersebut. *Arya

Leave a Comment!