KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Korupsi Kasus Izin Pembangunan Retail

Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang yang diduga tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH, dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial AM.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali Fikri.

Menurut Ali, dalam hal ini KPK sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” terang Ali.

“Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail,” lanjut Ali. *Arya

Leave a Comment!