Petani di Bali Kubur Uang Curian di Kebun Cabai Miliknya

Bali, PUBLIKASI – Polres Bangli, Bali, mengungkap pelaku pencurian uang bernama I Nyoman Wijana (33). Pelaku menyimpan uang hasil pencurian dengan dikubur di kebun cabai miliknya.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kintamani, Bangli, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim, Kamis (12/5).

Terungkapnya aksi pelaku yang merupakan seorang petani ini berawal dari laporan korban seorang nenek bernama Ni Nyoman Santi (92) yang berlokasi di Desa Pinggan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Saat itu pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 17.00 WITA, korban masuk ke dalam kamar rumahnya dan melihat bantal yang ada di atas tempat tidur berubah posisi. Melihat itu, korban curiga lalu mengambil kunci lemari yang ada di bawah bantal dan membuka lemari tempat korban menyimpan uang.

Setelah diperiksa uang yang di simpan di tas warna merah yang sebelumnya berjumlah Rp 32 juta telah hilang 10 juta dan tersisa 22 juta.

“Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kintamani untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.

Lewat peristiwa itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Lalu pada Selasa (10/5) sekitar pukul 17.00 WITA berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang tak jauh dari TKP di Desa Pinggan Kecamatan Kintamani, Bangli.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sekitar pukul 11.00 WITA dengan cara masuk ke dalam kamar rumah korban yang tidak terkunci dan mengambil kunci rak di bawah bantal tempat tidur.

Lalu dengan kunci itu membuka rak dan mengambil uang sebesar Rp10 juta yang disimpan dalam tas jinjing warna pink yang berada di dalam lemari.

Selanjutnya, uang tersebut dibawa pulang kemudian uang sebanyak Rp6 juta digunakan untuk bermain judi. Sedangkan, sisanya sebanyak Rp4 juta disembunyikan dengan cara ditanam di kebun cabai miliknya.

Sementara, barang bukti yang diamankan uang tunai Rp4 juta, satu buah anak kunci, satu buah keranjang anyam, satu buah tas jinjing warna pink bertuliskan Mickey Minnie, satu buah tas plastik warna bening, satu unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter warna biru silver dengan nomor polisi (nopol) DK 3345 XL beserta satu kunci kontak.

Dari pengakuan pelaku, selain melakukan pencurian di rumah korban Santi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang sebanyak Rp4 juta di rumah milik Suarta yang diambil di bawah kasur tempat tidur.

Kemudian ia mengakui telah mengambil uang Rp6 juta milik korban bernama Nang Suk di kantong jaket yang ada di dalam kamar serta mengakui telah mengambil uang Rp350.000 di dalam tas pinggang milik I Belelos yang merupakan warga setempat atau satu desa dengan pelaku. *Arya

Leave a Comment!