Jakarta, PUBLIKASI ‐ Setelah dinyatakan stop ekspor CPO (minyak sawit) oleh Presiden Joko Widodo, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) cabang Kalimantan Barat (Kalbar) meminta untuk dibuka kembali ekspor minyak sawit (CPO).
Ketua Gapki cabang Kalbar Purwati Munawir mengatakan larangan ekspor telah berdampak pada penerimaan devisa negara dan penyerapan lapangan pekerjaan.
“Bagi banyak hal larangan ekspor tentu berdampak di mana dari pajak ekspor saja bisa membuat penerimaan devisa negara dari sawit tidak ada. Kemudian dari sisi penyerapan lapangan kerja tentu berkurang,” ujar Ketua Purwati, Rabu (11/5).
Purwati mengatakan sebagian besar pelaku usaha sawit di Kalimantan Barat merupakan produsen CPO. Oleh karena itu, larangan ekspor jangka panjang dapat membuat kapasitas tangki penyimpanan pabrik penuh.
Kondisi tersebut dapat membuat aktivitas pabrik berkurang, sehingga berdampak pada tenaga kerja.
“Belum lagi penyerapan buah sawit masyarakat terutama kebun swadaya. Kapasitas tangki pabrik terpenuhi maka perusahaan bisa saja fokus ke kebun sendiri atau plasma,” ujar Purwati.
Saat ini, luas kebun sawit di Kalbar sudah mencapai 1,9 juta hektare dengan produksi mencapai 4,96 juta ton per tahun. Kepemilikan kebun sawit perusahaan mencapai 1,17 juta hektare atau 61,39 persen dan sisanya swadaya dengan luas 700 ribu hektare atau 37,09 persen.
Meski begitu, Purwati mengatakan Gapki Kalbar memahami dan menghormati kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor kelapa sawit. Mereka berkomunikasi secara intens dengan asosiasi pelaku usaha sawit sektor hilir agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal.
“Kami juga koordinasi dengan asosiasi petani sawit dalam mengkomunikasikan setiap perkembangan di lapangan serta mengantisipasi dampak yang mungkin timbul dan menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah yang dapat mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng, dan keran ekspor sawit dibuka secara normal guna kepentingan perolehan devisa negara,” ujar Purwati.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan larangan ekspor CPO dan turunannya sejak 28 April 2022. Kebijakan itu akan berlaku sampai harga minyak goreng curah turun ke level HET Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg. *Arya