Polisi Akan Panggil Komunitas Pesepatu Roda, Dianggap Melanggar UU Lalu Lintas

Jakarta, PUBLIKASI ‐ Setelah aksi komunitas sepatu roda yang melintas di Jalan Raya Gatot Subroto, Jakarta viral di sosial media. Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan dan akan menjalankan Pemeriksaan besok.

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Bahwa jalan raya tidak diperuntukkan untuk sepatu roda tapi hanya untuk kendaraan roda empat atau roda dua atau lebih yang digerakkan mesin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Senin (9/5).

Pesepatu roda itu akan diperiksa di Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Kepolisian pun telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang menaungi komunitas itu.

Namun, Zulpan enggan menjabarkan lebih lanjut identitas dari komunitas yang melakukan aksinya itu di jalan raya.

“Kami jadwalkan panggil untuk beri edukasi aturan agar paham kegiatan itu gak dibenarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak peruntukan sepatu roda melintas di jalan protokol,” jelasnya.

Kepolisian, kata Zulpan, tak akan melakukan penindakan hukum kepada mereka yang bersepatu roda itu. Pemeriksaan hanya untuk langkah edukasi.

“Peringatan kami kedepankan tindakan persuasif bersifat edukasi,” cetusnya.

Sebagai informasi, video aksi pengguna sepatu roda itu beredar dan menjadi perbincangan di media sosial pada Minggu kemarin (8/5).

Dalam video berdurasi 45 detik itu tampak rombongan pemain sepatu roda dengan atribut lengkap. Rombongan juga terdiri dari beberapa anak kecil yang ikut berseluncur di jalan raya.

Sejumlah pengemudi kendaraan bermotor sempat membunyikan klakson beberapa kali karena terhalang oleh rombongan tersebut. Ada seorang pengguna sepatu roda yang melambaikan tangan ke arah mobil seolah tak terima diklakson berulang kali.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria lalu angkat suara. Dia menegaskan bahwa sebenarnya sudah ada fasilitas umum khusus untuk pengguna sepatu roda.

“Sudah ada tempat bersepatu roda. Arogansi di jalan merugikan diri dan banyak orang. Kami tindaklanjuti. Fasum (fasilitas umum) harus sesuai peruntukan dan ketentuan,” kata dia lewat akun Twitter @ArizaPatria. *Arya

Leave a Comment!